Menurut N, bayi tersebut hanya memiliki surat kelahiran. Sebab, BA dan A hanya nikah siri dan masih di bawah umur.
Baca juga: Tempat Strategis di Jakarta Ini Cocok untuk Nonton Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru
"Cuma ada surat kelahiran, akte enggak ada, orangtuanya kan masih di bawah umur," ucap N.
N berharap, Pemerintah Kota Depok bisa memberikan penghidupan yang layak keluarga BA dan A.
"Harapannya ada bantuan misal kejelasan surat-surat akte kelahiran, supaya ke depannya anak ini jelas nasibnya," tutur N.(*)
Iwan Supriyatna / Kompas.com