“Peristiwa itu terjadi pada bulan lalu, 14 Desember 2017, di kamar korban. Dari pengakuan tersangka, aksi pencekikan itu karena korban melakukan perlawanan saat handphone miliknya hendak diambil,” ujarnya.
Setelah melihat korban tidak lagi bernapas, pelaku mengambil ponsel dan meninggalkan korban di atas ranjang dengan muka ditutupi bantal.
Polisi mengetahui keberadaan ponsel korban setelah mencoba menghubungi nomor kontak korban.
Baca juga: Cerdas Merawat Gigi untuk Gigi Sehat dan Senyum Menawan
Ternyata, ponsel tersebut tengah digenggam seseorang yang tak lain adalah kekasih tersangka.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian disertai Kekerasan yang berujung pada kematian korban. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca juga: Takut Uang Habis Karena Nabung? Gunakan Cara Ini Deh!
Keluarga yang tidak bisa menerima aksi korban menunggu kehadiran pelaku.
Begitu rekonstruksi selesai, keluarga yang melihat pelaku langsung menendang tubuh tersangka saat hendak dibawa polisi menuju Polres Gresik. (*)
Hamzah Arfah/Kompas.com