NOVA.id - Kabar mengejutkan datang dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Setelah terekam tengah merayakan momen natal dan tahun baru bersama di rumah tahanan Mako Brimob di kawasan Depok, Jawa Barat, kini mantan Gubernur DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok tersebut menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Seperti dilansir dari Kompas.com bahwa sumber Kompas.com yang sangat bisa dipercaya menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1) sore sekitar pukul 15.00.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Lewat Apps di Android, Ini Plus Minusnya
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.
"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com, Jumat kemarin.
Sumber Kompas.com mengatakan, pendafaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Baca juga: Terungkap, Inilah Sosok Wanita Dewasa yang Ada di Video Viral dengan Bocah SD
Kompas.com mencoba hubungi Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok.
Namun, panggilan telepon Kompas.com tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca.
Minggu (7/1) kemarin, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronica Tan.
Mengenai kebenaran surat tersebut, Kompas.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.(*)