Nova.id - Publik dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
Dalam surat tersebut, tertulis tanggal 5 Januari 2017 yang disampaikan pihak Ahok kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Diketahui kini Ahok masih mendekam di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan Veronica Tan beralamat di Pluit, Jakarta Utara.
Dilansir laman Tribunnews, salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta Menanggapi beredarnya surat gugatan cerai tersebut.
Baca pengakuan pengacara ahok disini.
KOMENTAR