Ternyata Dugaan Ahok Tak Meleset Hingga Pertanyaan Mengenai Kehadiran Mediasi, Ini Kata Pengacaranya!

By Healza Kurnia, Senin, 8 Januari 2018 | 10:10 WIB
4 kejanggalan dalam surat gugatan cerai Ahok (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Kabar terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan terus bergulir.

Dilansir dari Kompas.com, Josefina Agatha Syukur, pengacara Ahok yang mewakili Ahok dalam gugatan ini, ia juga menceritakan bagaimana awal mula permintaan cerai tersebut disampaikan.

"Pak Ahok sehat, semangat sekali memang, kan. Dia tegar menghadapi semuanya," ujar Josefina ditemui di kantornya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1).

Baca juga: Takut Uang Habis Karena Nabung? Gunakan Cara Ini Deh!

Josefina dipanggil ke Mako Brimob pada 4 Januari 2018 bersama adik Ahok, Fifi Lety Indra.

Saat itu, Ahok menyerahkan surat kuasa agar Josefina dan Fifi mengurus perceraiannya.

Sebelum menerima surat kuasa, Josefina dan Fifi membujuk Ahok agar mengurungkan niatnya. Namun, Ahok tetap meminta cerai dan berpasrah diri.

"Ya kalau pun stres, mau ngapain, dia di Mako," ujar Josefina.

Baca juga: Miris! Mengaku Petugas Polisi, Pria Ini Justru Lakukan Hal Begini Pada Gadis di Bawah Umur 

Josefina bercerita, justru ia yang diingatkan Ahok agar kuat mengurus perceraian ini.

"Pak Ahok malah bilang, 'Ini pasti heboh nanti Fin, kamu siap-siap saja.' Makanya pusing juga ini semua orang menghubungi saya enggak sempat saya lihat," ujarnya.

Selain menggugat cerai, kata Josefina, Ahok juga meminta hak asuh penuh atas ketiga anak mereka.

Baca juga: Rasa Cemas dan Depresi Berlebih Disebut Menjadi Penyebab Insomnia, Begini Penjelasannya

"(Hak asuh) itu kan permintaan wajar semua orang, ya," kata Josefina.

Gugatan cerai ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Januari. Hari ini, pihak kuasa hukum baru akan menerima jadwal sidang.

Sementara itu, mengutip dari Tribunnews.com, Josefina selaku pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masih belum mengetahui apakah kliennya akan hadir atau tidak tatkala mediasi digelar.

Josefina menilai hadir atau tidaknya Ahok semua tergantung dari keputusan pihak pengadilan.

Baca juga: Tak Hanya Baik untuk Buah Hati, ASI Juga Bermanfaat Bagi Kecantikan Kita! Simak Penjelasannya Berikut

Jika memang harus hadir, ia mengaku akan memikirkan cara agar Ahok bisa hadir.

"Tergantung dari pihak pengadilan, kalau mengharuskan harus datang, ya kita mesti pikirkan lagi bagaimana untuk mekanisme kehadirannya," ujar Josefina, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gadjah Mada No 17, Jakarta Utara, Senin (8/1).

Ia mengatakan bahwa dari pihaknya sebenarnya berharap bahwa Ahok tak perlu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pihaknya menginginkan jika mediasi bisa dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akan lebih baik.

"Kalau dari pihak kami sih berharap kalau ada mediasi, kalau bisa, diselesaikan di Mako (Brimob) saja, tanpa bapak (Ahok) harus datang ke sini," katanya.(*)