Tabib Ini Diringkus Polisi Usai Lakukan Pencabulan Kepada Mahasiswi, Begini Kronologisnya

By Healza Kurnia, Senin, 8 Januari 2018 | 13:35 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Aksi tak senonoh dilakukan oleh seorang pria berinisial TM yang berdomisili di Aceh Besar.

Personel opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (5/1) sekitar pukul 22.30 WIB pun akhirnya menangkap TM (57) 

Dilansir dari Tribunnews.com, pria itu diringkus polisi setelah mencabuli seorang mahasiswi berinisial RR (23) warga kecamatan sama dengan modus berkedok sebagai tabib yang bisa mengobati orang sakit.

Baca juga: Wanita ini Puluhan Tahun Kecanduan Film Dewasa, Tak Disangka Ini Akibat yang Ia Terima

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saldin SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan kasus itu berawal saat kedatangan korban RR ke rumah tersangka TM yang mengeluhkan gatal-gatal di sekujur tubuhnya.

Tanpa bertanya lebih jauh, tersangka mengatakan sanggup mengobati penyakit yang dikeluhkan korban sembari meminta mahasiswi sebuah universitas di Banda Aceh itu menutup matanya.

Hal di luar dugaan, kata Taufiq, tersangka meminta korban melepaskan celana dalam (CD).

Baca juga: Tak Disangka, Video Viral Bocah SD dengan Wanita Dewasa Ini Pesanan Warga Negara Asing, Begini Kronologinya

Tanpa menaruh curiga, permintaan tersangka itu pun dituruti korban dan tersangka pun melakukan hal tak senonoh.

Usai melakukan aksinya, tersangka pun meminta korban untuk kembali esok harinya.

Korban yang belum menaruh curiga terhadap tersangka--karena korban ingin sembuh dari penyakitnya--pada esok harinya, Jumat (5/1), kembali ke rumah tersangka yang diyakini bisa mengobatinya.

Baca juga: Miris! Mengaku Petugas Polisi, Pria Ini Justru Lakukan Hal Begini Pada Gadis di Bawah Umur