Tak Bahas soal Harta Gono-gini, Ini yang Jadi Tuntutan Ahok Selain Perceraian

By Amanda Hanaria, Selasa, 16 Januari 2018 | 14:30 WIB
Ahok bersma akeluarga (Amanda Hanaria)

Baca juga: Waduh! Petugas Bandara Berhijab Ucapkan Hal Ini, Penumpang Lion Air Langsung Ramai-Ramai Melabraknya

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yakni istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Tentunya, majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka di bawah asuhan siapa.

Kalau pun nantinya Ahok dan Veronica benar-benar bercerai, yang pasti ini bukan akhir segalanya.

Baca juga: Terungkap! Fakta-Fakta Ibu di Jombang Diduga Ajak Tiga Anaknya Minum Racun Serangga, Istri Muda Pimpinan Pondok Pesantren di Surabaya

Toh keduanya masih bisa berteman dan bersama-sama membesarkan anak-anaknya.

Seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang masih tetap akur dan kerap kumpul bersama meski tak lagi bisa hidup bersama.

Tapi, jika boleh berharap, semoga rumah tangga keduanya masih bisa diselamatkan, ya! (*)