Baca juga: Waduh! Petugas Bandara Berhijab Ucapkan Hal Ini, Penumpang Lion Air Langsung Ramai-Ramai Melabraknya
Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yakni istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.
Tentunya, majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka di bawah asuhan siapa.
Kalau pun nantinya Ahok dan Veronica benar-benar bercerai, yang pasti ini bukan akhir segalanya.
Toh keduanya masih bisa berteman dan bersama-sama membesarkan anak-anaknya.
Seperti Lidya Kandou dan Jamal Mirdad yang masih tetap akur dan kerap kumpul bersama meski tak lagi bisa hidup bersama.
Tapi, jika boleh berharap, semoga rumah tangga keduanya masih bisa diselamatkan, ya! (*)