NOVA.id - Kasus pelecehan seksual kini semakin marak terjadi di beragam lingkungan masyarakat.
Bahkan yang sempat menjadi viral lantaran seorang oknum perawat sebuah rumah sakit di Surabaya yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, membuat tindakan pelecehan seksual masih susah untuk dicegah.
Pelaku kejahatan benar-benar tidak lagi merebak di lingkungan bawah, bahkan sekalipun tempat yang seharusnya minim dari kejahatan bisa dimanfaatkan sedemikian rupa oleh para pelaku.
Baca juga: Wah, Ternyata Popcorn Tak Hanya Nikmat di Mulut, Tapi Sehat Bagi Kesehatan, Loh, Ini 5 Manfaatnya!
Melihat kejadian tersebut, sebelumnya kita harus memahmi bagaimana dan apa saja jenis-jenis yang termasuk dalam kasus pelecehan seksual.
Sehingga, bagi kita masyarakat awam bisa meminimalisir kejadian serupa terulang kembali dan dapat melaporkan pada pihak berwajib.
Seperti melansir dari Kompas.com, menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non-fisik, yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.
Baca juga: Rute Kabur Oknum Perawat National Hospital, Tinggal Bersama Seorang Perempuan Saat Ditangkap
Tindakan ini termasuk siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Tindakan tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Pelecehan seksual bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan atau otoritas.
Baca juga: Ssst… Ternyata Premix Jauh Lebih Mudah Digunakan untuk Bisnis Kuliner, Loh! Ini Dia Alasannya
Meskipun pelaku mungkin mencoba untuk meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa hal yang ia lakukan sebenarnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.
Kebanyakan pelecehan seksual dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan.
Namun, ada juga kasus pelecehan perempuan terhadap laki-laki, dan juga dengan sesama jenis (baik sesama laki-laki maupun perempuan).
Menurut kategorinya, pelecehan seksual dibagi menjadi 5 jenis, yaitu:
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
1. Pelecehan gender
Pernyataan dan perilaku seksis yang menghina atau merendahkan perempuan.
Contohnya termasuk komentar yang menghina, gambar atau tulisan yang merendahkan wanita, lelucon cabul atau humor tentang seks atau perempuan pada umumnya.
2. Perilaku menggoda
Perilaku seksual yang menyinggung, tidak pantas, dan tidak diinginkan.
Contohnya termasuk mengulangi ajakan seksual yang tidak diinginkan, memaksa untuk makan malam, minum, atau kencan, mengirimkan surat dan panggilan telepon yang tak henti-henti meski sudah ditolak, serta ajakan lainnya.
Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!
3. Penyuapan seksual
Permintaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan janji imbalan.
Ini mungkin dilakukan secara terang-terangan atau secara halus.
4. Pemaksaan seksual
Pemaksaan aktivitas seksual atau perilaku terkait seks lainnya dengan ancaman hukuman.
Contohnya seperti evaluasi kerja yang negatif, pencabutan promosi kerja, dan ancaman pembunuhan.
Baca juga: Lagi Di Kasir, Harga Benda Kecil Milik Nagita Slavina Ini Buat Netizen Syok 'Harus Gitu Ya Gi'
5. Pelanggaran seksual
Pelanggaran seksual berat (seperti menyentuh, merasakan, atau meraih secara paksa) atau penyerangan seksual.
Menurut perilakunya, pelecehan seksual dibagi menjadi 10 jenis, yaitu:
1. Komentar seksual tentang tubuh seseorang
2. Ajakan seksual
3. Sentuhan seksual
4. Grafiti seksual
5. Isyarat seksual
6. Lelucon kotor seksual
7. Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain
8. Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain
Baca juga: Waspada, Lagi-Lagi Oknum Guru Jadi Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak
9. Berbicara tentang kegiatan seksual sendiri di depan orang lain
10. Menampilkan gambar, cerita, atau benda seksual.(*)