Lantaran Sang Balita Menangis Keras, Seorang Pengasuh Anak Justru Lakukan Hal Ini, Miris!

By Healza Kurnia, Rabu, 31 Januari 2018 | 11:15 WIB
ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Seorang anak terlebih masih bayi atau balita wajib mendapat kasih sayang dan perlakuan yang baik dari orang tua.

Bahkan, tak hanya orang tua, pengasuh bayi yang juga dipercaya menjaga anak dan merawat anak secara baik, juga harus melakukannya dengan sangat baik.

Namun, kejadian di Jakarta Barat ini sungguh tragis dan membuat hati siapapun merasa miris.

Baca juga: Pamer Pacar Baru, Nikita Mirzani Habiskan Liburan di Bali

Seorang baby sitter atau pengasuh anak berinisial FY (21) tega menganiaya anak majikannya yang berusia 2,5 tahun.

Anak batita dengan inisial KYW tersebut disiksa lantaran tak berhenti menangis.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya disiksa langsung melaporkan FY ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Tega! Alami Keguguran Kalina Ocktaranny Malah Ditinggal Suami

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi pun membenarkan peristiwa tersebut.

Dia lantas memerintahkan anak buahnya menciduk FY dari rumah korban.

"Kejadiannya tanggal 29 Januari kemarin, pelaku menganiaya anak majikannya karena dipicu rasa kesal akibat korban menangis dan tak mau berhenti," kata Supriyadi dalam keterangannya, Rabu (31/1).

Baca juga: Tak Perlu Khawatir Mesin Cuci Bikin Boros Listrik, Solusinya Pakai LG Smart Inverter Saja!

Lebih jauh Supriyadi menyampaikan, ketika itu FY tengah menidurkan korban KYW di pangkuannya.

Namun, ketika hendak dipindah ke tempat tidur, korban tiba-tiba menangis.

Melihat hal tersebut, FY bukannya mendiamkan korban dengan cara halus, tetapi malah menampar pipi korban yang membuat tangisannya semakin menjadi-jadi.

Baca juga: Tak Perlu Was-Was Memulai Bisnis Bakery Asal Ada Tepung Premix, Ini Alasannya

"Kemudian, karena makin kesal, pelaku menggigit rahang kanan korban hingga membekas. Orangtua korban terkejut dengan melihat bekas luka yang terdapat di tubuh korban," ujar Supriyadi.

FY yang baru bekerja di rumah korban sejak lima bulan lalu itu dijerat Pasal 351 (1) sub Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.(*)

Ridwan Aji Pitoko / Kompas.com