2 Pelawak Asal Indonesia Dijebloskan ke Penjara Hongkong, Ternyata Gara-Gara Hal Ini

By Amanda Hanaria, Kamis, 8 Februari 2018 | 08:00 WIB
ilustrasi (Amanda Hanaria)

NOVA.id -  Pelawak Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil terpaksa harus mendekam penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya dijebloskan ke penjara oleh pemerintah Hong Kong karena dianggap melanggar aturan imigrasi negara setempat.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat mengatakan bahwa Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong.

WNI tersebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Baca juga: Cantiknya! Ini Dia Nama dan Rupa Wajah Bayi Perempuan Nabila Syakieb

"Mereka masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1) lalu dan mereka ditangkap aparat imigrasi pada (4/1)," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu (7/2).

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Kasus tersebut juga telah disidangkan di Pengadilan Shatin kemarin, Selasa (6/2).

Sementara Ketua Panitia telah diinterogasi dan dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI (KJRI) berkomitmen akan terus melakukan pendampingan terhadap kedua WNI dan memastikan hak-haknya dipenuhi oleh pihak otoritas di Hong Kong.