Terkait motif pelaku melakukan penganiayaan, Budi mengatakan, pihaknya sulit mendapat keterangan karena pelaku sulit diajak berkomunikasi setelah ditangkap.
"Pelaku tidak mengalami gangguan, mungkin kaget setelah kami amankan," ucap Budi.
Baca juga: Mengharukan! Remaja Ini Rela Tertembak Berkali-kali Demi Selamatkan Teman-Temannya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.
"Diancam hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Adapun pelaku saat ini masih ditahan di ruangan Unit PPA Polres Garut untuk dimintai keterangan.(*)
Erwin Hutapea / Kompas.com