NOVA.id - Seorang buruh bangunan, HS (40), warga Jalan Kerung-kerung, Kota Makassar, ditangkap polisi karena telah mencabuli anak tirinya selama dua minggu.
HS ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (22/2) dini hari.
Baca juga: Tragis, Seorang Wanita Diperkosa dan Dibakar Hidup-hidup!
Kanit Reskrim Polsekta Makassar Iptu Harianto Rahman saat dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima laporan korban yang berusia 20 tahun.
Tersangka mencabuli anak tirinya selama dua minggu dengan modus pengobatan.
Baca juga: Sadis! Kepergok Curi Kambing, Pemuda Ini Dibakar Warga Hingga Jadi Debu
"Sebelumnya, korban bermimpi dilempar ayam oleh tersangka. Korban pun menceritakan kisah mimpinya itu, dan tersangka mengaku harus diobati oleh dirinya sendiri. Tersangka pun bermodus sebagai dukun mencabuli anak tirinya selama dua minggu," kata Harianto.
Korban melaporkan kasus pencabulan ini, ujar Harianto, lantaran baru tersadar bahwa pencabulan berkedok pengobatan hanya akal-akalan tersangka.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
"Jadi setelah lama proses pengobatan, korban dicabuli. Korban baru tersadar dengan akal-akalan tersangka sehingga kasus yang menimpanya dilaporkan ke polisi," ucap Harianto. (*)
Hendra Cipto/Kompas.com