Di Sentul seorang pria berinisial BH (35), yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek tega mencabuli anak dibawah umur secara terang-terangan.
Peristiwa keji itu terjadi saat korban, gadis kecil yang masih berumur 6 tahun ini, AJ, bersama ibunda tercinta hendak pulang ke rumah usai berbelanja di pasar Curug pada hari Minggu (2/4).
Maka agar bisa sampai dengan segera, jasa BH pun digunakan karena ia merupakan tukang ojek yang mangkal di sekitar pasar tersebut.
Sepanjang perjalanan BH kerap sengaja melewati jalan yang banyak polisi tidurnya.
(Baca : Iming-Iming Uang Jajan, Ini Modus Pelaku Perdaya Korbannya untuk Dicabuli )
AJ yang kala itu duduk di depan BH, mengaku kepada sang ibu dipegangi bagian kemaluannya oleh BH sepanjang perjalanan.
Sontak sang ibunda terkejut dan langsung melaporkan perbuatan BH ke Polres Tanggerang Selatan pada pertengahan April kemarin.
"Tersangka BH akui saat penyidikan, dia lakukan sebanyak empat kali. Dengan alasan memegang korban (AJ) agar tidak terjatuh atau merosot kedepan," ujar Kasat Reskrim, AKP Alexander Yurikho saat dijumpai NOVA.id di Polres Tangsel pada Sabtu (13/5).
Diketahui BH kini telah diamankan Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanggerang Selatan.
Akibat ulah jahatnya, BH dikenai Pasal 28 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman pidana penjara minumal 5 tahun dan maksimal 15 serta denda maksimal 5 Miliar.
Penulis | : | Swita Amallia Alessia |
Editor | : | Swita Amallia Alessia |
KOMENTAR