Seorang Suami Tega Bunuh Istrinya dengan Benda Tumpul, Ternyata Begini Penyebabnya, Tragis!

By Healza Kurnia, Kamis, 1 Maret 2018 | 11:35 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Pertikaian antara suami dan istri kembali terjadi.

Kini, pertikaian ini pun harus berujung dengan kematian lantaran tak bisa membendung emosi yang melanda.

Seperti dilansir dari Kompas.com, LL (39), ibu rumah tangga yang juga warga Harapan Jaya, Bekasi Utara tewas di tangan suaminya SM (38), Kamis (1/3).

SM memukul kepala belakang LL dengan martil sehingga korban terluka dan bersimbah darah.

Baca juga: Wah, 4 Makanan Sehat Ini Bisa Mengurangi Depresi loh!

"Kejadian pada pukul 07.30 pagi. Awal mula korban dan pelaku terlibat pertengkaran," ucap Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis sore.

Wijonarko menyampaikan, saat terjadi pertengkaran tersebut korban mendorong pelaku hingga terjatuh.

Saat hendak terjatuh, pelaku ikut menarik korban hingga keduanya bergumul di lantai.

Saat itulah pelaku SM melihat martil di lantai.

Baca juga: Trauma Hingga Tak Mau Sekolah Lagi, Ibu Korban Pemerkosaan Terus Menuntut Keadilan

Pelaku kemudian mengambil martil tersebut dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tewas.

Menurut Wijonarko, berdasarkan keterangan tetangga, pelaku dan korban kerap bertengkar.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja.

Akibatnya, korban yang menjadi penopang keuangan keluarga dengan dua orang anak itu.

Baca juga: Sempat Pamit untuk Jenguk Teman, Perempuan Ini Justru Ditemukan Terkulai Lemas di Pantai Parangtritis

"Tersangka juga sudah diusir berkali-kali dari rumah oleh korban. Korban juga sedang menggugat cerai tersangka namun selalu ditolak. Keterangan lain yang sedang kita dalami tersangka kesal karena korban dicurigai selingkuh," ucap Wijonarko.

Tersangka kemudian diamankan petugas kepolisian Polres Metro Bekasi Kota beberapa saat setelah kejadian.

Atas perbuatannya, SM dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*) Setyo Adi Nugroho / Kompas.com