Kronologi Siswi SMP yang Dianiaya 2 Remaja di Tangerang

By Amanda Hanaria, Senin, 12 Maret 2018 | 16:00 WIB
TKW asal Sambas mengalami kekerasan (Amanda Hanaria)

"LS marah kepada WA karena merebut pacar LS sehingga LS melakukan kekerasan terhadap korban," kata Harley.

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penganiayaan Anak dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan di Muka Umum secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (*)

Ridwan Aji Pitoko/Kompas.com