NOVA.id - Ratu Elizabeth II telah memberikan persetujuan formalnya kepada Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk menyelenggarakan pernikahan pada tahun ini.
Empat bulan sesudah Markle dan Pangeran Harry bertunangan, ratu Inggris tersebut merestui pernikahan mereka secara resmi pada Rabu (14/3).
Untuk menyetujui pernikahan cucunya dengan aktris dari Amerika Serikat itu, ratu mengeluarkan pernyataan persetujuan dalam sebuah surat Perjanjian Ikatan Pernikahan antara Pangeran Henry Charles Albert David dari Wales dan Rachel Meghan Markle.
Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu
Pernikahan Harry dan Markle akan digelar pada 19 Mei 2018 di Kapel St George di Kastil Windsor, tempat tinggal kerajaan di Windsor, Inggris.
Restu formal tersebut dia berikan dalam kurun waktu yang sama dengan yang dia lakukan kepada pernikahan kakak Harry, Pangeran William dengan Kate Middleton pada 2011.
William dan Kate bertunangan pada November 2010, kemudian Ratu Elizabeth II memberikan persetujuan resmi pada Februari 2011, tepat dua bulan sebelum hari pernikahan.
Baca juga: Hamil 8 Bulan, Ini 5 Potret Penampilan Modis Kate Middleton, Sederhana tapi Cantik!
Untuk bisa mengikat janji pernikahan, Pangeran Harry harus meminta persetujuan formal kepada neneknya berdasarkan aturan Succession to the Crown Act 2013.
Hukum di Inggris itu mengamanatkan bahwa hingga garis keenam pewaris takhta harus memperoleh restu ratu untuk dapat menikah atau pernikahan tidak akan sah.
Sementara, Pangeran Harry berada di urutan kelima, sehingga harus mendapatkan persetujuan ratu.
Jika tidak, dia dan keturunannya akan didiskualifikasi dari kemungkinan naik takhta.