Sadis Banget! Ketahuan Main Ponsel, Pria Ini Setrum Anak dan Istri Hingga Alami Hal Ini

By Amanda Hanaria, Kamis, 29 Maret 2018 | 13:00 WIB
Orang Tua, Awasi 11 Hukuman 'Jadul' Guru dalam Bentuk Kekerasan pada Anak (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Seorang pria bernama Iwan Kurniawan (41) diamankan pihak kepolisian Lamongan karena dengan sadar melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya.

Warga Perumda Deket Gang V, Kecamatan Deket, Lamongan ini, ditengarai kerap menyiksa istrinya, MKN (39), dan AW (14) anak kandungnya dengan setrum aliran listrik. 

“Dia itu anak kandungmu Wan, kenapa kamu tega lakukan itu?” ucap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada Iwan Kurniawan (41), saat rilis digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (29/3), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

Berdasarkan pengakuan dari istri pelaku, kejahatan yang dilakukan sang suami terbilang cukup sering.

“Dari pengakuan korban, yakni istri pelaku, perlakuan itu dilakukan sering kali, terakhir 26 dan 27 kemarin, baik istri maupun anaknya disetrum. Karena si anak yang sudah diperingatkan untuk tidak mainan handphone saat jam belajar, ternyata sembunyi-sembunyi masih main handphone,” jelasnya. 

Saat itu pelaku langsung naik pitam, begitu mengetahui si anak masih menggunakan telepon seluler ( ponsel) bersamaan jam belajar. 

Terlebih sang istri yang ditugasi mengawasi si anak untuk belajar, ternyata malah tertidur. 

“Keduanya langsung disetrum. Lebih parah lagi, si anak disuruh buka baju terlebih dulu, kemudian disetrum di beberapa bagian tubuhnya. Dan saat kejadian itu, istrinya yang sudah disetrum lebih dulu, disuruh merekam (video) dengan menggunakan handphone,” tutur dia.

Baca juga: Belanja Produk Ritel Kekinian Hanya di Easy Shopping, Mudah dan Terpercaya!

Imbas laporan dari korban tersebut, petugas kepolisian lantas mengamankan pelaku di tempat kerjanya, salah satu instansi pemerintahan di Lamongan, Rabu (28/3). 

“Akibat setrum yang dilakukan pelaku, kini korban, terutama si anak, mengalami trauma mendalam dengan beberapa bagian tubuh mengalami luka-luka bakar,” ujar Feby. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, berupa seperangkat alat setrum yang terdiri dari kabel, stop kontak, dan kawat ikat. 

Baca juga: Sempat Kritis, Limbad Justru Tertangkap Kamera Lambe Turah Sedang Berada di Bandara, Warganet: Gimmick?

Kemudian ponsel merek Samsung yang digunakan untuk merekam kejadian, kuas lukis sebagai alat penahan kawat ikat untuk menyetrum, serta satu unit taspen listrik. 

“Jadi pelaku ini mengikat kawat yang sudah dialiri listrik dari kabel, yang sudah lebih dulu dicolokkan ke stop kontak kepada bagian tubuh korban dengan bantuan kuas lukis itu. Dan saat kejadian, istrinya disuruh merekam kejadian itu,” tutur Kapolres. 

Lantaran trauma mendalam akibat kejadian yang dialami, kini korban mendapat perlindungan dan bantuan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. (*)