Komite PTK/HTA telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 171/Menkes/SK/IV/2014 tentang Komite Penilaian Teknologi Kesehatan dan diperbaharui menjadi Kepmenkes Nomor HK.02.02/MENKES/422/2016 tentang Komite Penilaian Teknologi Kesehatan.
Oleh karena itu, untuk menghasilkan data yang valid dan keputusan apa yang bisa ditujukan kepada dr. Terawan, Marsis harus menunggu rekomendasi yang keluar dari tim HTA.
"Yang pasti semua anggotanya ada di bawah naungan Kemenkes RI dan secepatnya metode brain wash ini segera dilakukan uji klinis," ujar dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Sehingga, menurutnya, nantinya dengan hasil yang disampaikan tim HTA akan menjadi bahan bagi PB IDI dalam memberikan keputusan final.(*)