Waspada Saat akan Menitipkan Anak, Jika Tidak Bisa Berakibat Fatal Seperti Kasus Berikut Ini!

By Healza Kurnia, Senin, 9 April 2018 | 10:20 WIB
Sintya, korban penculikan anak di PGC, menuturkan apa yang terjadi padanya selama 3 hari hilang. (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Seorang anak adalah nikmat dan anugerah yang besar dari Tuhan.

Oleh karena itu, setiap pasangan pasti menginginkan kehadiran seorang anak dalam keluarga meraka.

Tentunya, bagi pasangan yang telah dikaruniai seorang anak wajib menjaganya dengan baik.

Akan tetapi, terkadang sebagai manusia para orang tua juga tak luput dari kesalahan maupun lengah dalam menjaga seorang anak.

Baca juga: Pakai Alat Kontrol Jantung, Kakek Ini Nekat Ikuti Lomba Lari dan Berhasil ke Garis Finish

Seperti yang terjadi di Tangerang kali ini mungkin bisa menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua.

Dilansir dari Warta Kota, seorang bayi perempuan pasangan Ahmad Awi Nahrowi dan Aniek Faziah dibawa kabur oleh seorang perempuan berinisial TR.

Pasangan suami istri asal Tigaraksa, Kabupaten Tangerang tersebut pun berniat mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian.

Mereka dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tangerang.

Baca juga: Jaket Denim Milik Presiden Jokowi Mengundang Perhatian Publik, Ternyata Begini Desain dan Gambar yang Ada di Jaketnya

Pengacara LBH Tangerang, Isram menjelaskan ihwal perkara ini.

"Kronologinya awalnya korban menitipkan bayi yang baru dilahirkan kepada pelaku yaitu TR," ujar Isram kepada Warta Kota di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (9/4/2018).

Korban yakni Aniek menitipkan buah hatinya ini pada Oktober 2017 silam.

Namun sudah setengah tahun berjalannya waktu, putrinya ini tak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Surat Rekomendasi dari MKEK untuk Dokter Terawan Bocor, Begini Jawaban Dewan Pertimbangan IDI

"Mereka menitipkan bayi tersebut karena korban hamil di luar nikah saat itu. Pelaku merupakan sepupunya korban," ucapnya.

Menurut Isram, pelaku beralamatkan di bilangan Depok.

Korban hendak mengambil bayi ini, namun tak diizinkan oleh yang bersangkutan.

"Lama kelamaan pelaku melarang korban untuk bertemu anaknya," kata Isram.

Baca juga: Pengurus Besar ikatan Dokter Indonesia Buka Suara, Begini Status dr. Terawan Saat Ini

Isram menyebut bahkan perempuan berinisial TR ini meminta tebusan kepada korban pasangan yang sudah resmi menjadi suami istri.

Uang puluhan juta rupiah pun diminta pelaku.

"Korban dimintai tebusan, sejumlah uang sebagai perawatan bayinya selama ini. Dimintanya sekitar Rp 20 juta lebih, korban baru bayar Rp 5 juta karena tidak punya cukup uang," ungkapnya.

Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Rendang Begitu Populer hingga ke Negeri Jiran

Namun sayangnya pelaku kabur dari kediamannya di daerah Depok.

Isram menerangkan, pelaku belum mempunyai anak dan sudah menikah bertahun - tahun lamanya.

"Kami sudah koordinasi dengan Binmas dan juga Ketua RT setempat untuk menempuh jalur damai. Tapi pelaku kabur, dan rumahnya kosong. Besok kami akan melaporkan ini ke pihak polisi," paparnya.(*)

Andika Panduwinata / Warta Kota