NOVA.id - Kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan kepada calon jemaah umroh yang dilakukan First Travel kini telah menemui titik terang.
Usai digelar beberapa kali sidang dengan beberapa pembeberan pengakuan baik dari terdakwa maupun saksi-saksi, kini dua terdakwa bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.
Dilansir dari Kompas.com, vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5).
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.
Baca juga: Demi Sekolah, Puluhan Siswa SD Ini Rela Menyeberangi Sungai yang Deras
Apabila keduanya tidak membayar denda, maka diganti pidana kurungan masing-masing 8 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.
Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.