NOVA.id - Dua terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh, PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 dan 18 tahun penjara.
Selain itu mereka juga harus membayar denda masing-masing 10 miliar rupiah.
Penipuan yang mereka lakukan membuat hidup mereka menjadi bergelimang harta.
(Baca juga: Bagi Pemilik 4 Zodiak Ini, Single Juga Bisa Tetap Happy, kok!)
Hal tersebut dapat disaksikan dari rumah mewah yang mereka tinggali.
Terletak di Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat begini isi rumah pasangan bos First Travel yang seperti di negeri dongeng.
Rumah pasangan Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dibangun di atas tanah seluas lebih dari 1.200 meter persegi.
(Baca jugaWah, Ternyata Ibu Meghan Markle Diminta Bungkam oleh Pihak Istana!)