Dikurung Selama 21 Hari dan Terancam Hukuman Mati, Ini Kisah TKW yang Dituduh Santet Majikan

By Juwita Imaningtyas, Minggu, 10 Juni 2018 | 17:30 WIB
​Masani dan Sumiati |Kompas.com (Kompas.com)

NOVA.id - Masani dan Sumiati merupakan dua tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat yang dituduh melakukan pembunuhan dan santet pada majikan.

Kini keduanya telah terbebas dari hukuman mati di Riyadh, Arab Saudi.

Mereka kerap diselimuti ketakutan hingga bertahun-tahun lamanya sepanjang kerjanya.

Bahkan, dilansir dari Kompas.com, Sumiati pernah disekap atau dikurung 21 hari oleh majikan.

(Baca juga: Tak Perlu Repot, Ini Cara Praktis Bersihkan Kamar Mandi)

Disuruh Bekerja Sampai Mati

Sumiati menuturkan bahwa sejak bekerja di Dawatmi, Arab Saudi, setelah dua tahun bekerja Sumiati meminta pulang.

Ia sempat diantar majikannya ke bandara untuk kembali ke Indonesia.

Namun kemudian majikannya tersebut berubah pikiran, serta memintanya untuk tetap bekerja, dan itu berlangsung sampai 6 tahun lamanya.

"Mereka meminta saya bekerja sampai saya mati, kata majikan saya. Saya kemudian dikurung 21 hari, dengan segala tuduhan yang jahat pada saya," ujar Sumiati.

(Baca juga: Kaget Ada Ledakan Bom? Pastikan Wajib Tahu 3 Hal Ini Agar Selamat)

Dituduh Menyuntik

Keduanya menjelaskan bahwa selama bekerja kerap dituduh melakukan pembunuhan dan memiliki sihir.

Selain itu, Sumiati juga dituduh memberikan suntikan insulin dicampur racun pada ibu majikannya.

"Semua tuduhan itu tidak benar. Kami tak pernah membunuh atau melakukan praktik sihir pada siapa pun. Jika tuduhan itu benar, maka tidak mungkin saya dan Mbak Sumiati bisa pulang seperti sekarang," ucap Masani.

(Baca juga: Tak Perlu Beli, Yuk Buat Sendiri Biskuit Oatmeal Kismis yang Kaya Manfaat Ini)

Majikan Tak Pernah Mengurus Ibunya Sendiri

Sumiati juga bercerita bahwa ia telaten merawat ibu majikan.

Sedangkan majikannya sendiri tak pernah mengurus ibu kandungnya.

Mereka pun mengungkapkan rasa terima kasih pada Joko Widodo yang telah membantu proses pembebaskan mereka dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Saya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah membantu proses pembebasan kami dari hukuman pancung, melalui kerja keras pihak Kemenlu dan KBRI di Arab Saudi. Terima kasih Pak Jokowi, terima kasih, kami tak dihukum mati di negeri orang," kata Masani kepada Kompas.com saat tiba di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/6/2018).

(Baca juga: Sarah Azhari Bagikan Momen Kelulusan Putra Tercintanya, Begini Komentar Warganet)

Tak hanya itu, keduanya berpesan pada calon TKW lain untuk berhati-hati.

"Saya berpesan pada calon TKW yang mau ke Arab Saudi sebaiknya jangan berangkat. Karena apa, walaupun dijanjikan kerja yang beragam, pasti ujung-ujungnya menjadi pembantu rumah tangga, mendingan tidak usah. Dulu saya berangkat sebelum moratorium, saya berangkat resmi melalui PT Asani Nanda Mandiri," pesan Sumiati.

Kepala balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB Joko Purwanto mengatakan bahwa peristiwa ini sebaiknya menjadi pelajaran berharga agar para pencari kerja selalu berangkat secara resmi atau berdokumen ketika ke luar negeri.

Tidak cukup itu saja, kita juga harus paham budaya di luar negeri agar tak bermasalah. (*)