NOVA.id - Seorang ibu tega membunuh dua orang bayi yang baru saja dilahirkannya.
Perempuan itu rupanya mencekik bayi yang baru lahir dan kemudian membekukan tubuh mereka di freezer rumah selama bertahun-tahun.
Rupanya, pasangannya tahu tentang apa yang dilakukan perempuan itu dengan bayi yang baru dilahirkannya.
(Baca juga: Ini Cara Unik dan Berbeda Lentikkan Bulu Mata tanpa Eyelash Curler, Nomor 3 Tak Disangka loh!)
Namun nyatanya ia membiarkan kejadian ini selama bertahun-tahun.
Namun akhirnya ia melaporkan kejadian ini pada polisi karena dikabarkan telah berpisah dari perempuan tersebut.
Perempuan itu akhirnya dipenjara selama 9 setengah tahun setelah polisi menemukan tentang pembunuhan berdarah dingin yang telah dia lakukan terhadap anak-anaknya sendiri.
(Baca juga: Sempat Khawatir, Jizzy Justru Senang Diajak Ibunya Tempuh Perjalanan Sepanjang 1.000 Km)
Menurut laporan, perempuan itu mengklaim bahwa dia membunuh bayinya karena dia yakin suaminya tidak menginginkan anak lagi, karena pasangan itu sudah memiliki beberapa anak.
Rupanya, perempuan itu menggunakan kontrasepsi, namun ternyata gagal.
Kehamilannya ini terjadi dua kali, dan dirahasiakan olehnya.
(Baca juga: Cukup Mudah, Ini 6 Langkah Makeup Khusus untuk Kulit Berminyak, Coba yuk!)
Setiap kali, dia berhasil menjaga rahasia kehamilannya, dan melahirkan saat dia di rumah sendirian.
Menurut laporan otopsi, diklaim bahwa bayi-bayi itu masih hidup ketika mereka ditempatkan di freezer dan mati karena hipotermia.
Kedua bayi itu disimpan dalam 2 kantong plastik yang berbeda.
(Baca juga: Wah, Ini Pilihan Rasa Es Krim yang Cocok Berdasarkan Zodiak!)
Laporan menyatakan bahwa perempuan itu tampaknya terganggu secara mental.
Sebab, dia mengklaim bahwa dia tidak ingin berpisah dari bayi yang mati dan karenanya dia ingin menjaga mereka lebih dekat dan memutuskan untuk membekukan mereka.
Setelah mengetahui kasusnya, ketika petugas bertanya mengapa dia tidak membuat bayi-bayi itu digugurkan daripada membunuhnya dengan cara ini, perempuan itu mengklaim bahwa dia tidak memiliki asuransi kesehatan, atau surat izin mengemudi untuk pergi ke klinik. (*)