Selama 18 hari persidangan, ada lebih dari 15 saksi di panggil ke Pengadilan Tinggi Viktoria.
Namun sayangnya, David kalah dalam gugatannya kali ini.
Hakim memutuskan jika kasus ini aneh dan tidak ada yang salah dengan orang yang buang angin meskipun itu di kantor.
(Baca juga: Ingin Punya Betis Kencang Bak Artis Korea? Yuk Lakukan 3 Gerakan Ini)
Uniknya, tak hanya gugatannya yang ditolak, namun para hakim ternyata menolak kasus ini dengan ganti rugi sebanyak hampir 300 miliar rupiah.
David pun diwajibkan untuk membayar 300 miliar tersebut pada pihak pengadilan karena laporannya ini termasuk dalam kasus bullying.
Melihat kondisinya ini, banyak orang yang merasa kasihan pada David.
David yang awalnya ingin menggugat bosnya, malah rugi besar karena digugat balik oleh pihak pengadilan. (*)