NOVA.id - Menjadi anggota kerajaan ternyata memiliki banyak sekali keistimewaan.
Salah satu hal yang menjadikannya istimewa adalah Ratu Elizabeth tidak akan pernah bisa ditangkap karena sebuah kekuasaan yang disebut dengan Kekuasaan Sovereign.
Hal ini membuat Ratu tidak akan bisa ditangkap atas kasus perdata maupun pidana.
"Meskipun proses perdata dan pidana tidak dapat melawan kekuasaan Sovereign, sebagai orang yang berada di bawah hukum Inggris, Ratu tetap berhati-hati untuk memastikan semua kegiatannya dilakukan sesuai dengan hukum." jelas sebuah situs resmi keluarga kerajaan.
Baca Juga : Supaya Tak Celaka, Lakukan 3 Teknik Ini Saat Menyetir di Tanjakan atau Turunan, ya!
Walau Ratu Elizabeth memiliki kekebalan tersebut, tetapi anggota kerajaan hanya sampai batasan tertentu yang bisa mendapatkan keistimewaan yang sama.
Dan hal ini bukan berarti bahwa Pangeran William, Kate Middleton, Pangeran Harry dan Meghan Markle tidak dapat dibebaskan dari hukum atas pelanggaran yang mungkin mereka lakukan.
"Anggota rumah tangga kerajaan tidak dapat ditangkap dalam persidangan sipil, penangkapan tidak bisa turun di hadapan raja, dan penangkapan tidak dapat dilakukan di dekat istana," dikutip dari Halsbury's Laws of England.
Baca Juga : Ramalan Roy Kiyoshi tentang Gempa dan Tsunami di Palu: Saya Melihat akan Ada Air Besar