1. Ketahui hak konsumen
Menjadi konsumen yang cerdas kita wajib tau hak sebagai konsumen seperti yang tercantum dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Maksudnya adalah, jika kita merasa dirugikan atas suatu barang atau jasa, kita berhak untuk bicara dan melayangkan komplain pada penjual.
“Jangan ragu untuk menyampaikan keluhan atau bahkan meminta ganti rugi jika apa yang dibeli tidak sesuai dengan klaim atau yang diharapkan,” katanya ketika ditemui usai acara Hydration Talk, di Ocha & Bella, Morrissey, Kamis (18/10).
Baca Juga : Kenalkan Proteksi Sejak Dini pada Anak Lewat Allianz Secret Agent & Building Climbing
2. Pastikan apa yang dibeli sesuai kebutuhan
Belilah barang yang mampu memecahkan masalah yang dihadapi.
Jangan sampai kita beli barang dengan kegunaan yang sama dan sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan.
“Misalnya nih, di rumah kita tidak punya alat untuk membuka baut mur, maka belilah barang yang dibutuhkan untuk itu,” terangnya.
Baca Juga : Meghan Markle Hamil, Ini Prediksi Wajah Anak Meghan dan Pangeran Harry