NOVA.id - Kasus Ratna Sarumpaet seakan tak pernah selesai.
Pada Kamis (04/10), Ratna ditangkap oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.
Ratna Sarumpaet dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
Baca Juga : Sering Gigit Kuku, Tubuh Kakek Ini Justru Menyerang Organnya Sendiri!
Sementara itu, ternyata anak perempuan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan turut diperiksa.
Artis tersebut memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi saksi kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat ibunya, Ratna Sarumpaet, Selasa (23/10) malam.
Dilansir dari Kompas.com, ia hadir bersama saudara perempuannya, Fathom Saulina, dan kuasa hukumnya yang bernama Insank Nasrudin, serta sejumlah kerabat.
Baca Juga : Mencoba Selamatkan Diri, Perempuan Ini Tak Pejamkan Mata Saat Tergulung Tsunami Palu
Atiqah Hasiholan tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat keluar dari mobil, Atiqah hanya tersenyum sambil berusaha berjalan menuju ruang pemeriksaan menembus kerumunan awak media.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Atiqah dan Fathom ini bertujuan untuk menggali kesesuaian keterangan Ratna.
Baca Juga : Foto Klasik Pakai Baju Adat Jawa, Keluarga Andhika Pratama dan Ussy Sulistiawaty Tuai Pujian
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet sempat bercerita pada anaknya bahwa ia mendapat penganiayaan.
"Ya intinya kan dia (Ratna) cerita sama anaknya, kalau dikeroyok toh, mukanya rusak itu," ujar Argo pada Selasa (23/10).
Sejumlah saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang. (*)