NOVA.id - Pesepak bola Persela Lamongan yang juga jebolan timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Lamongan pada Jumat, (02/11).
Penetapan Saddil sebagai tersangka terkait dengan tindakan penganiayaannya terhadap seorang perempuan bernama Anugrah Sekar Rukmi yang berusia 19 tahun.
Melansir dari bolasport.com, Anugrah Sekar Rukmi merupakan warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Lebih lanjut pihak Saddil dan Anugrah Sekar disebut sudah menyepakati jika permasalahan ini akan berakhir dengan jalur kekeluargaan dan damai.
Namun Saddil merasa keberatan atas syarat yang diajukan pihak keluarga Anugrah.
Pasalnya, mereka mau berdamai apa bila Saddil bersedia menikahi Anugrah Sekar.
Baca Juga : Wah, Cantiknya Rancangan Busana Ivan Gunawan untuk Princess Georgia!