NOVA.id - Pada Senin, (12/11) Baiq Nuril mendapatkan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Hal ini berawal dari kasusnya setahun yang lalu, di mana dia terjerat UU ITE yang melibatkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.
Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Anjasmara dan Dian Nitami Ternyata Sudah Dikaruniai 2 Cucu Menggemaskan!
Berikut ini perjalanan kasus Nuril, yang menjadi korban pelecehan dan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi:
1. Kasus yang menimpa Baiq Nuril
Baiq Nuril merekam percakapan antara dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.
Kemudian Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan Muslim melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca Juga : Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Petunjuk Melalui Jejak Sepatu