Jadi Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Malah Terancam Hukuman Penjara

By Hinggar, Rabu, 14 November 2018 | 19:42 WIB
Jadi Korban Pelecehan Seksual Baiq Nuril Malah Terancam Hukuman Penjara (kompas.com)

NOVA.id - Pada Senin, (12/11) Baiq Nuril mendapatkan vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Hal ini berawal dari kasusnya setahun yang lalu, di mana dia terjerat UU ITE yang melibatkan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim.

Baca Juga : Tak Banyak yang Tahu, Anjasmara dan Dian Nitami Ternyata Sudah Dikaruniai 2 Cucu Menggemaskan!

Berikut ini perjalanan kasus Nuril, yang menjadi korban pelecehan dan menjadi tersangka atas kasus yang terjadi:

1. Kasus yang menimpa Baiq Nuril

Baiq Nuril merekam percakapan antara dirinya dan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram bernama Muslim yang diduga terdapat kata-kata yang menjurus pada pelecehan seksual.

Kemudian Baiq Nuril dituduh menyebarkan rekaman tersebut dan Muslim melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga : Satu Keluarga di Bekasi Ditemukan Tewas, Polisi Temukan Petunjuk Melalui Jejak Sepatu