Pada surat teguran KPI, salah satunya merujuk pada beberapa perempuan yang bernyanyi dan menari dengan pakaian minim.
Hal ini dianggap KPI melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 mengenai kewajiban program siaran untuk memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
"Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan."
Baca Juga : Bertemu Anak Mantan Suami, Titi DJ Histeris Sampai Gemetaran!
"Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Hardly Stefano selaku Komisioner dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.
Tak hanya itu, KPI juga menegaskan bila tayangan tersebut masih beredar maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Sahabat NOVA, bagaimana menurut kamu sendiri? (*)
Source | : | tribunnews,kpi.go.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR