Sejak dilaporkan olek Lasty Annisa (41) pada 19 Mei 2017 lalu, pihak kepolisian akhirnya menaikan status terlapor, yakni Lyra Virna dari saksi menjadi tersangka.
Hal ini diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (16/3) kemarin.
Surat yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu bocor ke publik dan berhasil diunggah oleh salah satu akun gosip di sosial media Instagram, @lambe_turah.
Baca Juga : Didik Anak Cukup Keras, Ini yang Dilakukan Alexandra Gottardo untuk Putrinya Supaya Nurut
Lyra yang tak lain adalah istri dari pemain sinetron Fadlan Muhammad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017 lalu atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Lasty Annisa.
Lasty sendiri merupakan pemilik dari Ada Tours & Travel yang bernaung di bawah PT Ada Turistama Bersaudara.
Kala itu, Lyra mengunggah sebuah kalimat di akun sosial media pribadinya yang bercerita soal ketidakpuasannya terhadap pelayanan umroh yang digaungi oleh Lasty Annisa sendiri.
"Dia ribut minta dikembalikan uang, padahal dia sendiri yang cancel, meminta untuk tidak jadi diberangkatkan karena alasan keluarga.
Jadi bukan karena tidak diberangkatkan, jadi seolah-olah di sini dia yang dirugikan. Dia memutarbalikkan fakta," ujar Lasty saat dijumpai NOVA.id di Polda Metro Jaya, pertengahan Mei 2017.
Baca Juga : Demi Sambung Hidup, Perempuan Ini Rela Bekerja Sebagai Pembersih Lokasi Pembunuhan dan Mayat
Gara-gara unggahan Lyra kala itu membuat Lasty merugi lantaran dirinya kehilangan banyak klien yang hendak beribadah umroh bersama Tours & Travel miliknya.
Hingga hari ini, 13 Desember 2018, kasus pencemaran nama baik yang menyeret Lyra Virna masih terus bergulir.(*)
KOMENTAR