Sontak, putusan Majelis Hakim ini membuat Gisella Anastasia kecewa.
"Ya saya kecewalah, kita kuasa hukum rekan-rekan lawyer yang menangani ini ya kecewa. Karena memang kita berasumsi bahwa dengan menandatangani surat kuasa dari prinsipal ke kami itu sudah dianggap cukup, cukup sekali aja," tukas kuasa hukum Gisella Anastasia.
"Karena dari hal yang saya sampaikan di sini, saya sebagai kuasa hukum mbak Gisel sudah TTD surat kuasa dan permohonan kebijakan hakim, klien saya harus hadir memang itu wewenang dari Majelis Hakim," imbuhnya.
Sahabat NOVA, kita tunggu saja ya kelanjutan proses sidang cerai Gisella Anastasia dan Gading Marten. (*)
Source | : | Nakita.id |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR