BERITA BESAR: Bali secara resmi meluncurkan larangan kantong plastik, styrofoam, dan sedotan pagi ini, mulai berlaku dalam 6 bulan.
Bangga dan bersemangat telah berperan dalam merancang peraturan ini.
Penghargaan besar untuk pejabat publik yang mendorong (peraturan) ini selama beberapa bulan terakhir sejak Juli dan tentu saja saya mungkin melewatkan beberapa nama dan pahlawan tanpa tanda jasa: Timsesgub Gus Nara, Bu Ayu; tim P3E Bali Nusra Pak Dwi, Bu Sri Jayaningsih; tim Biro Hukum Pak Kabiro, Bu Aryani Kariawan, tim Kementerian Lingkungan Hidup untuk dukungannya, dan tentu saja Gubernur Bali Wayan Koster yang berani!
Selamat orang Bali yang telah bekerja keras untuk mencapai titik ini! Selamat BALI !!!
Baca Juga : Tak Jadi Manggung dan Digantikan Seventeen, Band Element Nyaris Jadi Korban Tsunami, Begini Kisahnya!
Sebelumnya, Pemerintah Kota Denpasar juga telah membuat kebijakan untuk melarang penggunaan kantung plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan.
Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Januari 2019 mendatang.
"Tujuannya agar dampak dari sampah plastik dapat kita antisipasi lebih awal. Apalagi, plastik sangat susah diurai," papar I Wayan Hendaryana, Kepala Subbag Pengumpulan Informasi dan Publikasi Humas Pemkot Denpasar, dilansir dari tribuntravel.com.
Tidak hanya untuk supermarket dan pusat perbelanjaan modern, pelarangan penggunaan plastik ini juga akan diterapkan di pasar-pasar tradisional.
Pemkot Denpasar akan menyediakan keranjang belanja di sana.(*)
KOMENTAR