Sebelumnya RA mengakui pelecehan seksual yang terjadi dimulai pada tahun 2016.
Dalam siaran kompas TV, kejadian pertama dialami RA di tahun 2016 saat bertugas dengan SAB di Pontianak dan Makasar.
Setahun kemudian, RA kembali dipaksa melakukan hubungan intim pada 3 Desember 2017 di Bandung.
Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami
Dan terakhir, dia mendapatkan pelecehan dari SAB pada tanggal 16 Juli 2018 di Jakarta.
RA yang melaporkan hal tersebut pada Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan lainnya yang berinisial GW.
Tetapi yang didapatkan selang dua hari setelah laporan adalah RA mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
RA akhirnya melaporkan tindakan SAB atas tindakan pelecehan seksual. (*)
KOMENTAR