"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Menurut Luki, Vanessa terbukti melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
Baca Juga : Luna Maya Diramalkan akan Kembali pada Sang Mantan! Ariel Noah atau Reino Barack, ya?
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," tambahnya.
Sebelumnya, Vanessa Angel diamankan di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (05/01), Vanessa kemudian dipulangkan sehari setelahnya, tepatnya Minggu (06/01) karena statusnya masih sebagai saksi. (*)
Source | : | TribunJatim |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR