Mengutip Tribunnews.com, Ahok mendapatkan tiga kali remisi selama ditahan sebagai terpidana kasus penodaan agama.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok pertama kali menerima remisi pada Natal 2017.
"(Ahok) mendapat remisi Natal 2017 (selama) 15 hari," ujar Ade melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (10/12/2018).
Baca Juga : Ibu Sambung Vanessa Angel Beberkan Fakta di Balik Kasus yang Menjerat Putrinya
Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama dua bulan pada 17 Agustus 2018.
Terakhir, Ahok diusulkan mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.
Surat keputusan (SK) Kemenkumham soal usulan remisi itu akan terbit pada 25 Desember 2018.
"Pada tanggal 25 Desember 2018 ini, (Ahok) diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan," kata Ade.
Baca Juga : Asistennya Menangis dan Minta Tolong Setelah Diciduk, Ivan Gunawan: Ini Udah Jalan Hidup Kamu
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR