Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Bebas Tujuh Hari Lagi, Basuki Tjahaja Purnama Tulis Surat Menyentuh dan Minta Tidak Lagi Dipanggil Ahok
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Tak sampai di situ, ada pula cerita mengharukan saat Mandra tengah mengikuti sidang di pengadilan Tipikor 31 Agustus 2015 silam.
Baca Juga : Hadiri Pernikahan Edric Tjandra, Penampilan Luna Maya Berhasil Curi Perhatian
Source | : | IDea Online |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR