Ia berusaha menjelasan alasan di balik buka tutup cadar yang dilakukannya.
“Sahabat Bertanya. "Teh Bebi,Ko sering Buka tutup Cadar kan ga boleh itu Hukumnya Haram !",” tulisnya.
Ia pun menjawab jika memakai cadar itu sendiri hukumnya ialah sunnah.
“Hehe.. Ukhty “Ahabbakalladzi ahbabtani lahu” ????
Ana Jawab : "Ya Ukhty,Memakai Cadar itu hukumnya sunnah tidak Wajib tapi diperbolehkan. Jadi Jika buka tutup Cadar masih diperbolehkan,dan yang tidak diperbolehkan adalah Buka Tutup Jilbab. Sebab itu Adalah Wajib jika dilakukan Hukumnya Haram.
Salam dari Sahabat untuk Sahabat,” lanjutnya.
Baca Juga : Mau Kulit Tetap Sehat dan Awet Muda? Yuk Konsumsi 5 Buah Enak Ini
Source | : | |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR