NOVA.id – Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan urun biaya dan selisih dalam pelaksanaan program BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini diklaim dapat mengendalikan mutu dan biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan terjadi di fasilitas kesehatan.
Kemkes juga memastikan bahwa kebijakan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat sebelum benar-benar dipraktikan.
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi fasilitas kesehatan, dan atau organisasi profesi.
Baca Juga : Tak Lagi Muncul Bintik-Bintik Merah pada Kulit, Ini Gejala Baru Demam Berdarah Dengue!
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 ayat(1) tertulis besaran biaya urun BPJS, yaitu terdapat nominal tertentu setiap kali melakukan kunjungan untuk rawat jalan, dengan ketentuan:
a. sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B
b. sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama
c. paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Baca Juga : Foto Keakrabannya Viral, Raline Shah Blak-blakan Ungkap Hubungannya dengan Suami Nikita Mirzani
Nilai nominal maksimal atas biaya pelayanan kesehatan untuk kurun waktu tertentu. Lalu 10% atau paling tinggi dengan nominal tertentu untuk rawat inap dari biaya pelayanan dengan ketentuan:
a. sebesar 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap; atau
b. paling tinggi sebesar Rp30.000.000.
Baca Juga : Putri Chairul Tanjung Ungkap Kehidupan sang Ayah Sewaktu Muda Sebelum Jadi Pebisnis Terkaya di Indonesia
Dalam hal rawat inap di atas kelas 1, maka Urun Biaya sebesar 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
INA-CBG sendiri merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket" berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah Sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs.
BPJS kesehatan membayarkan besaran klaim pelayanan kepada rumah sakit sebesar biaya pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit dikurangi besaran Urun Biaya.
Baca Juga : Polisi Umumkan 21 Artis dan Model yang Diduga Terlibat Prostitusi Online, Ini Daftarnya!
Peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif.
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dilakukan di rumah sakit.
Baca Juga : Ditabrak, Perempuan Ini Ingin Pangeran Philip Minta Maaf Langsung!
Peserta yang ingin meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya dikenakan Selisih Biaya antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Pembayaran Selisih Biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh Peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.
Baca Juga : Pamer Geng Sosialitanya Bersama Marini Zumarnis, Tampilan Modis Bella Saphira Curi Perhatian!
Peningkatan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta.
Pelayanan rawat jalan eksekutif merupakan pelayanan kesehatan rawat jalan nonreguler di rumah sakit melalui pelayanan dokter spesialis-subspesialis dalam satu fasilitas ruangan terpadu secara khusus tanpa menginap di rumah sakit dengan sarana dan prasarana di atas standar.
Baca Juga : Waspada, 7 Tanda Sederhana Ini Merupakan Gejala dari Tumor Otak!
Lebih lanjut, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.
Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.
Baca Juga : Ngeri! Ketahuan Pernah Menyantet, Dua Kakek Ini Diikat dan Dibakar Hidup-Hidup
Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat
KOMENTAR