NOVA.id - Keji, barangkali jadi kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang ayah di Surabaya yang tega menyetubuhi putrinya sendiri selama 10 tahun!
Dilansir dari Kompas.com, Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menyebut bahwa penyintas kekerasan seksual oleh ayahnya sendiri di Surabaya ini faktanya sering mendapat ancaman kekerasan.
Tersangka AM (54) diketahui tega menyetubuhi putrinya sebanyak dua kali dalam seminggu.
Baca Juga : Jelang Imlek, Intip Ramalan Shio di Tahun Babi Tanah! Kuda Bertemu Cinta, Kambing Dibayang-bayangi Hukum
Selama ini, penyintas kekerasan seksual selalu berada di bawah ancaman dan paksaan untuk menuruti ajakan AM.
Korban ketakutan karena selalu diancam akan dipukul apabila menolak berhubungan intim.
"Ini kasus yang sangat miris. Si anak merasa sangat tertekan, tidak punya keberanian. Dia pun tidak pernah menceritakan hal ini pada orang lain," kata Ruth, dikonfirmasi Selasa, (29/1), menurut artikel Kompas.com.
Baca Juga : Jarang Diketahui, Ini 5 Fakta Unik Sekjen PSSI Tisha Destria
Saat ini, pihaknya sedang mendalami kondisi korban secara psikologis sehingga bisa memberi dukungan agar bisa melanjutkan hidup dan masa depannya.
"Supaya korban dapat sembuh dari traumanya sebagai anak yang disetubuhi oleh bapaknya selama 10 tahun," ujar Ruth.
AM sendiri mengakui telah menyetubuhi putrinya selama 10 tahun sejak sang putri baru berusia 13 tahun tanpa sepengetahuan sang istri.
Baca Juga : Langka! Warga Dihebohkan dengan Penampakan Dua Lumba-Lumba Berenang di Sungai
"Saat itu saya merayu dia (korban), dia menolak tapi saya paksa," kata pelaku.
Benar-benar keji sebagai ayah, ia bahkan sampai meminta korban untuk pulang ketika korban berada di luar, untuk menyalurkan hasrat berahinya.
Menurut Ruth Yeni, perbuatan AM kepada putrinya membuat sang istri syok setelah mengetahui suaminya ditangkap Unit PPA Polrestabes Surabaya.
"Istrinya tidak tahu, waktu kami tangkap, istrinya baru tahu," kata Ruth.
Baca Juga : Baru Dikabarkan Menikah, Aura Kasih Malah Jadi Janda di Film OM PSP
Saat ini, AM berada di tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 81 UU RI nomor 35 tentang perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun.
Baca Juga : 5 Kebiasaan Buruk Ini Hilang Setelah Pangeran Harry Menikah dengan Meghan Markle
Entah apa lagi yang bisa kita harapkan bila seorang ayah, orang tua, yang seharusnya bisa memberi keamanan pada anak saja sampai tega menyetubuhi putrinya sendiri!
Betul-betul miris dan keji!
Semoga sang anak mendapat pendampingan yang layak hingga bisa melanjutkan kehidupan dan masa depannya atas trauma yang begitu mendalam.
Dan semoga kita yang menjadi orang tua, betul-betul bisa memberi rasa aman dan nyaman pada anak-anak kita. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR