NOVA.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan mengenai wacana kemungkingan penahanan terhadap Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, sesuai jadwal hari ini Rabu (30/1/2019) penyidik melakukan pemanggilan terhadap tersangka Vanessa Angel mengenai kasus prostitusi online.
"Sudah diagendakan pemeriksuaan tersangka (Vanessa Angel). Mengenai ditahan atau tidak terhadap yang bersangkutan adalah wewenang penyidik," jelas Barung Mangera di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Baca Juga : Sakit, Mantan Kekasih Raffi Ahmad Ini Perutnya Membengkak Penuh Cairan
Barung Mangera memaparkan, kemungkinan langkah yang dilakukan penyidik, yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel.
"Syarat objektif ya dari pelanggaran Pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara itu yang akan kita bebankan dan subjektif tergantung penyidik.
Kemungkinan besar kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Vanessa Angel)," ungkap Barung Mangera.
Seperti yang diberitakan, Vanessa Angel bersama kuasa hukumnya Aga Khan memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka kasus prostitusi online di Surabaya.
Baca Juga : Eksfoliasi Langkah Penting dalam Merawat Kulit, Seberapa Sering Harus Dilakukan?
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR