Setelah sepakat menjual anak itu pada 17 Januari 2018, pasangan yang kini telah bercerai itu sepakat membagi uangnya masing-masing 60.000 yuan, sekitar Rp 124 juta.
Dalam kunjungan terakhir, kakek itu mengatakan putra dan menantunya bersikeras membawa sang cucu pergi karena mereka adalah orangtuanya.
Sebelumnya, mereka bakal membawanya pergi saat siang, namun bakal memulangkannya saat malam hari.
Kini, anak dan menantunya menghadapi tuduhan pidana.
Baca Juga : Kembali Bernyanyi dan Tampil Cetar, Mulan Jameela: Jalan Ini Harus Dilalui
Kisah di Jinjiang bukan satu-satunya.
Pada Agustus 2018, seorang ibu ditangkap setelah menjual anaknya seharga 50.000 yuan, atau Rp 103,3 juta.
Media China memberitakan, ibu itu memutuskan menjual anaknya yang baru berumur tujuh bulan karena sudah capek membesarkannya. (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di laman Kompas.com dengan judul Dijual Orangtuanya Rp 248 Juta, Bocah Ini Dipertemukan dengan Kakeknya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Winggi |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR