"Sebelum melakukan aksi bejatnya, keempat pelaku sempat minum miras jenis ciu.
Dalam kondisi setengah sadar, korban dicabuli secara bergantian oleh para pelaku," ungkapnya.
Keempat pelaku dikenai pidana dan dijeratkan dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Sedang Syuting Bareng Ayu Dewi, Baju Nagita Slavina Jadi Sorotan dan Ini Harga Fantastisnya
"Satu pelaku di antaranya merupakan anak yang masih di bawah umur.
Meski begitu proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Manarul Hidayat mengakui perbuatannya dilakukan karena pengaruh minuman keras.
Karena mabuk, ia pun ikut mencabuli korban yang dalam kondisi setengah sadar.
Baca Juga : Raffi Ahmad Tak Mau Jelaskan Kabar Nikahi Siri Ayu Ting Ting, Anji: Berarti Ada Sesuatu
"Saya nggak kenal dia (korban), saya cuma diajak.
Habis minum miras jenis ciu, yang pertama melakukan bukan saya.
Saya orang kedua yang melakukan itu," kata Manarul.
Baca Juga : Tak Hanya Mbak You, Mbah Mijan Juga Beri Peringatan Untuk Pernikahan BTP dan Puput Nastiti Devi
Miras jenis ciu yang dibelinya dua bungkus plastik dengan harga Rp 20 ribu.
Kemudian diminum bersama tiga temannya.
"Kami bergantian melakukan.
Setelah itu, korban diantarkan pulang ke rumah," paparnya. (*)
Artikel ini telah tayang di laman Tribun Jateng dengan judul TRAGIS! Siswi SMP Brebes Ini Dipaksa Minum Miras Lalu Dicabuli Empat Pemuda di Pinggir Sungai
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Winggi |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR