NOVA.id – Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani resmi ditahan dan dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/01).
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Baca Juga : Rindukan Sang Ayah, Anak Herman Seventeen Berlari ke Pusara: Kok Nggak Ada Papa ya?
Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.
Tentu hal ini menarik perhatian publik, pun dengan Mbak You, peramal kondang Indonesia.
Dalam suatu kesempatan, Mbak You meramalkan masa depan Ahmad Dhani dengan mengunggah sebuah video di instagram sang peramal.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya @mbakyou17, ia menyebutkan bahwa Ahmad Dhani akan bebas dari penjara dalam waktu yang lebih cepat.
Baca Juga : Bibi Ungkap Pesan Terakhir Vanessa Angel sebelum Resmi Ditahan
KOMENTAR