Menurut 262 musisi tersebut, dari 54 pasal setidaknya ada 19 pasal yang bisa menghambat proses berkarya para pemusik, yakni pasal-pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.
Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.
Baca Juga : Resmi Masuk Bui, Vanessa Angel Berpikir Ingin Bunuh Diri: Aku Nyusul Mama Aja
Contoh lainnya, Pasal 50 mengatur hukuman pidana bagi pemusik yang melanggar aturan pada Pasal 5, meski belum ada keterangan berapa lama hukuman penjaranya atau berapa banyak dendanya.
"Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.
Selain itu, sorotan juga diarahkan ke, sebut saja, Pasal 10, yang mengatur distribusi karya musik, dan Pasal 32, yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.
Baca Juga : Sebut Hanung Bramantyo Berubah, Zaskia Mecca Beri Peringatan untuk Para Istri
Pasal 32 mereka anggap membatasi jalur pemusik dalam berkarier, karena pengakuan profesi sebagai pemusik harus melalui uji kompetensi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya dan 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan
KOMENTAR