NOVA.id - Seorang Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) bernama Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan luka lebam di tubuhnya.
Kampus dari ATKP mengatakan korban meninggal karena taruna yang baru ada di tingkat pertama tersebut jatuh dari kamar mandi pada Minggu (03/02).
Keluarga yang menerima jenazah korban melihat ada kejanggalan dalam tubuh Aldama yang penuh dengan luka.
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Mulan Jameela Ceritakan Gelagat Ahmad Dhani Sebelum Ditahan
Curiga, keluarga pun melaporkan kasus ini pada Polsekta/Sek Biringkanaya untuk mengungkap kasus yang sebenarnya terjadi.
Polisi akhirnya mengotopsi jenazah korban, dan diketahui bahwa korban meninggal karena penganiayaan.
"Dari hasil otopsi, pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan korban meninggal karena penganiayaan," ungkap Kepala Polrestabes Makassar Komber Polisi Dwi Ariwibowo dalam jumpa pers, Selasa (05/02).
Baca Juga : Dewi Perssik Tunjukan Wajah dan Bongkar Sifat Asli Ibu Mertuanya
Polisi memeriksa 20 orang saksi dan sejumlah CCTV yang ada di dalam kampus.
Dari kasus tersebut polisi menetapkan seorang tersangka bernama Muhammad Rusdi (21) yang merupakan taruna tingkat 2 di sekolah tersebut.
Alasan dari penganiayaan ini berawal dari sebuah helm yang tak dikenakan korban di dalam kampus.
Baca Juga : Vanessa Angel Kirim Foto Vulgar dan Patok Harga, Ternyata Ini Isi Grup Chat Jaringan Prostitusi Online
"Jadi korban ini hanya tidak mengenakan helm di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Pada Minggu malam itu, korban pulang ke kampus dan kedapatan oleh seniornya.
Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan disitulah dianiaya oleh seniornya," ungkap Dwi Ariwibowo dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Berpose dengan Nagita Slavina, Baju Iriana Jokowi Bikin Dian Sastro Salah Fokus
Polisi pun terus melakukan penyelidikan, ada kemungkinan bahwa tersangka dari penganiayaan ini bertambah.
Tersangka akan dijerat oleh pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kemenhub pun ikut turun tangan untuk melakukan investigasi dalam kasus ini. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR