NOVA.id - Kejadian yang tak patut ditiru kembali terjadi di institusi pendidikan.
Kali ini, seorang taruna dari Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan harus tewas di tangan seniornya.
Kasus ini pun baru terungkap saat jenazah Aldama yang masih duduk di tingkat pertama sekolah tersebut diterima oleh keluarga.
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Mulan Jameela Ceritakan Gelagat Ahmad Dhani Sebelum Ditahan
Akibat kasus penganiayaan ini, Kementerian Perhubungan pun ikut turun tangan atas kasus yang menimpa siswa yang baru berusia 19 tahun tersebut.
1. Kampus melaporkan siswanya meninggal karena jatuh
Kampus ATKP di mana Aldama menempuh pendidikannya selama ini mengatakan bahwa korban meninggal setelah terjatuh dari kamar mandi.
Korban diketahui meninggal pada Minggu, (03/02) malam.
Baca Juga : Kabar Terkini Keanu Massaid Usai 8 Tahun Kepergian Adjie Massaid dan Angelina Sondakh yang Masih di Penjara
2. Keluarga curiga dengan kondisi korban
Saat menerima korban, keluarga merasa curiga dengan kondisi jenazah.
Keluarga menemukan banyak luka lebam dan akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
Polisi akhirnya melakukan autopsi terhadap jenazah dan diketahui korban meninggal karena penganiayaan.
Baca Juga : Syahrini-Reino Barack Dikabarkan Segera Menikah, Igun: Daripada Lama Nggak Punya Pasangan kan?
3. Helm jadi alasan penganiayaan
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa korban mendapatkan penganiayaan karena dia tak menggunakan helm di dalam kampus.
“Jadi korban ini hanya tidak mengenakan helm di dalam kampus sepulang dari Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu.
Pada Minggu malam itu, korban pulang ke kampus dan kedapatan oleh seniornya.
Selanjutnya korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan disitulah dianiaya oleh seniornya,” ungkap Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Dwi Ariwibowo.
Baca Juga : Dul Jaelani Lihat Perubahan dari Mulan Jameela: Semoga Hatinya Juga Terhijab
4. Dari 20 saksi ditetapkan seorang tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi, setelah itu mereka menetapkan seorang tersangka yang merupakan taruna di sekolah yang sama pada tingkat 2 bernama Muhammad Rusdi (21).
Tetapi polisi menyelidiki lebih lanjut mengenai kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Baca Juga : Tiba di Indonesia, Maia Estianty Dapat Kejutan Manis dari Suami, Anak, dan Calon Mantu
5. Tersangka terancam hukuman 7 hingga 15 tahun penjara
Tersangka dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan pidana hukuman 7 tahun hingga 15 tahun penjara.
Baca Juga : Aaliyah Massaid Akui Malu dengan Reza Artamevia, Ada Apa ya?
6. Kemenhub ikut turun tangan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan untuk membuat tim investigasi atas tewasnya taruna ATKP ini.
Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan Djoko Sasono juga berharap dengan langkah ini tidak akan ada lagi kasus penganiayaan yang kembali terjadi di institusi pendidikan.
Baca Juga : Haru, Dul Jaelani Ungkap Nasihat Maia Estianty Soal Mulan Jameela
Kemenhub juga akan bertanggung jawab dengan seluruh biaya dari rumah sakit hingga pemakaman. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR