1. Hak dalam ketenagakerjaan
Kita berhak untuk mendapatkan kesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.
Tak hanya kerja, segala fasilitas dari mulai fasilitas kerja, tunjangan, dan gaji pun harus setara dengan laki-laki.
Kita juga berhak memiliki gaji saat menjalankan cuti melahirkan.
Begitu juga saat kita mengajukan cuti pernikahan.
Baca Juga : Tiba di Indonesia, Maia Estianty Dapat Kejutan Manis dari Suami, Anak, dan Calon Mantu
2. Hak kesehatan
Saat melahirkan, kita berhak mendapatkan kesempatan untuk bebas dari kematian.
Hak itu juga harus menjadi upaya dari negara.
Dan negara juga berkewajiban untuk menjamin kita mendapatkan fasilitas kesehatan seperti pelayanan KB, kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.
Baca Juga : Berpose dengan Nagita Slavina, Baju Iriana Jokowi Bikin Dian Sastro Salah Fokus
Source | : | Kemenpppa |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR