NOVA.id - Video seorang pemuda yang merusak motor yang dikendarainya setelah terkena tilang polisi sempat viral di media sosial.
Pengendara tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran saat mengendarai kendaraan roda dua tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Serpong, Tangerang pada Kamis (07/02) pukul 06.36 WIB.
Baca Juga : Perut Buncitnya Disoroti saat Hari Kelulusan, Putri Mulan Jameela Disangka Hamil di Luar Nikah
Pengendara dengan inisial AS tersebut dihentikan petugas kepolisian bernama Bripka Oky karena melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.
Selain melawan arus, dia juga tidak menggunakan helm saat berkendara.
Tetapi AS mengelak dan beralasan bahwa rumahnya dekat dari daerah tersebut.
Baca Juga : Artis FTV ini Pilih Menikah di Amsterdam dengan Seorang Peraih Medali Asian Games 2018
"Dia, kan, awalnya enggak pakai helm dengan alasan, 'Pak, saya dekat rumahnya'," jelas Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin dikutip dari Kompas.com.
Menurut AKP Lalu Hedwin, pemuda tersebut juga tak membawa identitas lengkap, bahkan dia tak membawa KTP, SIM, dan STNK.
Ditegur oleh polisi, AS malah marah dan membanting dan merusak motor yang dikendarainya.
Baca Juga : Dekat Sebelum Resmi Cerai, Anggia Chan Tak Masalah Jika Dinikahi Vicky Prasetyo
Setelah menunggu kemarahannya mereda, polisi meminta pengendara tersebut mengambil STNK dan SIM.
AS dan teman perempuannya pun pergi dengan berjalan kaki, tetapi tak terlihat pengendara tersebut kembali untuk mengambil motornya yang diamankan sebagai barang bukti.
Diketahui motor yang dirusak oleh pemuda tersebut adalah miliki teman perempuannya.
Baca Juga : Sering Dibully Hingga Ingin Menyerah, Black Barbie Beri Motivasi untuk Tak Berhenti Mengejar Mimpi
Dari video yang viral itu bisa didengar perempuan tersebut menjerit untuk menghentikan aksi sang kekasih.
"Udah yang, jangan yang, itu motor kesayangan aku," jerit perempuan itu.
Tak diketahui apakah AS telah kembali menujukkan dokumen kelengkapan berkendara kepada pihak kepolisian atau belum. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR