Mengutip dari Kompas.com, Dhani ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya setelah dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai dijatuhi vonis satu tahun enam bulan hukuman penjara atas kasus ujaran kebencian.
Lalu, Ahmad Dhani dipindahkan ke rutan Madaeng untuk memudahkan proses sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Dhani di sana.
Pemindahan ini atas permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR